Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tambang Emas

Direktur CV Engkok Soki, DidugaTerlibat Aktivitas PETI di Daerah Kepuluk Kabupaten Ketapang

84
×

Direktur CV Engkok Soki, DidugaTerlibat Aktivitas PETI di Daerah Kepuluk Kabupaten Ketapang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

KETAPANG – Maraknya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih menjadi sorotan di Kabupaten Ketapang, khususnya di wilayah Kepuluk, ternyata tidak hanya melibatkan para pekerja lapangan. Fenomena ini diduga juga menarik minat kalangan yang memiliki modal besar, termasuk seorang tokoh bisnis yang dikenal memiliki perusahaan konstruksi, untuk terjun menjadi pemodal kegiatan ilegal tersebut.

Example 300x600

 

Sorotan publik kini tertuju pada sosok berinisial HR, yang dikenal sebagai salah satu Direktur dari CV Engkok Soki. Keberadaan pria ini menjadi perbincangan hangat setelah beredar foto dan video di media sosial yang memperlihatkan dirinya berada langsung di lokasi tambang emas di daerah Kepuluk.

 

Dalam foto yang beredar, HR terlihat berada di tengah aktivitas penambangan. Namun, jika dilihat sekilas, ia tampak seolah-olah hanya sebagai pekerja atau orang biasa yang sedang memantau kegiatan tersebut. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya dan rekan sesama kontraktor mengungkap fakta berbeda.

 

Menurut keterangan salah seorang rekan bisnis HR yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sebuah warung kopi, sosok tersebut kini bukan lagi sekadar pengamat, melainkan pemilik modal utama di lokasi tersebut.

 

“Die sekarang udah jadi bos emas,” ujar sumber tersebut singkat namun tegas, mengonfirmasi dugaan bahwa HR adalah sosok di balik pendanaan operasional tambang ilegal tersebut.

 

Rekam Jejak Perusahaan

 

Tidak bisa dipungkiri, nama CV Engkok Soki sendiri cukup dikenal di dunia jasa dan konstruksi di Ketapang. Sepanjang tahun 2025 lalu, perusahaan yang dipimpin oleh HR ini tercatat kerap kali mendapatkan kepercayaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) untuk mengerjakan berbagai proyek dari sejumlah Dinas dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

 

Fakta bahwa pemilik perusahaan yang rutin mengerjakan proyek pemerintah ini justru diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik dan dunia usaha.

 

Dampak Luas dan Pelanggaran Hukum

 

Aktivitas PETI yang diduga dimodali oleh pihak-pihak tertentu ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan dampak kerugian yang sangat luas, mulai dari aspek lingkungan, ekonomi, hingga sosial.

 

Dampak Lingkungan dan Ekologis

Kegiatan penambangan tanpa izin dan pengelolaan yang tidak profesional dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan hutan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dapat mencemari sumber air yang digunakan masyarakat, serta merusak tanah dan membuat lahan menjadi tidak produktif dalam jangka panjang.

 

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara

Secara ekonomi, kegiatan ini jelas merugikan keuangan negara karena tidak adanya pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi kesejahteraan rakyat justru dinikmati secara sepihak oleh oknum tertentu.

 

Dampak Hukum

Dari sisi hukum, kegiatan ini jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat dipidana dengan penjara maupun denda yang sangat besar.

 

Harapan Publik

 

Masyarakat dan publik menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu dalam menindak pelaku PETI. Siapapun dia, termasuk mereka yang memiliki jabatan, latar belakang pengusaha, atau pemodal, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Redaksi

KN, JN

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *