Ketapang, Kalbar |kibaunews.com
Sidang perdana gugatan perdata oleh Ahli Waris Surya Edi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, nomor perkara 36/Pdt.G/2024/PN Ktp, digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa (02/07/2014). Pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan, dan mengirimkan surat meminta penundaan waktu kepada Pengadilan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 16 Juli mendatang. Hakim Ketua menegaskan bahwa pihak tergugat harus hadir pada panggilan sidang berikutnya untuk melanjutkan persidangan.
Kuasa hukum Ahli Waris, Jakarianto, S.H, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak tergugat. “Kami sudah memprediksi bahwa mereka tidak akan hadir, namun sangat disayangkan,” ujar Jakarianto.
Jakarianto berharap agar Dinas Pendidikan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat. Ia juga menduga adanya pelanggaran pidana dalam pengelolaan anggaran terkait pembayaran tanah di SDN 01 MHU.
Dalam tanggapannya, Surya Edi, perwakilan Ahli Waris, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memuaskan. “Kasus ini sudah berjalan lama, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk meminta pertanggungjawaban atas tanah warisan yang dipinjam pakai,” kata Surya Edi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd, menyatakan bahwa ketidakhadirannya dalam sidang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami telah membalas surat dari Pengadilan Negeri dan meminta penundaan jadwal,” jelas Ucup.
Pihak Dinas akan mengikuti jadwal sidang selanjutnya yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Sumber :vr/tim/pwk
Berita Terkait :
■ SDN 01 MHU/Disdik Di Gugat Ahli Warishttps://kibaunews.com/sdn-01-mhu-matan-hilir-utara-di-gugat-ahli-waris-ke-pn-ketapang/
■ beritainvestigasi.com/tergugat atas SDN 01 MHU Ketapang mangkirhttps://beritainvestigasi.com/sidang-perdana-sengketa-lahan-sdn-01-mhutergugat-dinas-pendidikan-ketapang-mangkir/