Ketapang- Pada saat dilantik secara resmi oleh Bupati ketapang Alexander Wilyo dibulan November 2025 lalu, Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Umum dr. Agoesdjam ketapang Resmi mulai menjalankan tugas nya untuk mengawasi, memberikan rekomendasi dan Memberikan nasehat kepada Direktur RSUD, serta melaporkan pelaksanaan tugas nya kepada Kepala Daerah secara berkala.
Belum juga lama menjalankan tugas nya permasalahan mulai muncul, bukan tentang kinerja Dewas namun tentang pengangkatan Dewas itu sendiri yang dipertanyakan “Dasar Hukum” nya
Menurut Permendagri no 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah di pasal 17 ayat Lima (5) jelas mengatur: “Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat Pengelola Diangkat”.
Artinya jelas Pejabat Definitif Pengguna anggaran Dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Umum harus diangkat terlebih dahulu sebelum mengangkat Anggota Dewan Pengawas
Atas dasar Permendagri tersebut, Pelantikan Dewan Pengawas BLUD RSUD dr Agoesdjam Cacat formil dan harus nya dinyatakan tidak sah.Karna Pengangkatan dan Pelantikan atau penetapan Direktur utama RSUD dilakukan pada tanggal 23 januari 2026.Sedangkan Dewas Terlebih dahulu diangkat dan di lantik oleh Bupati ketapang pada tanggal 11 November 2025.
RSUD DIDUGA TIDAK MENJALANKAN PROSEDUR PEMILIHAN DEWAS
Dugaan tersebut muncul, Merujuk Permendagri no 79 tahun 2018 harus nya RSUD selaku perpanjangan tangan Pemerintah daerah, dalam pengangkatan Anggota dewan pengawas terlebih dahulu melakukan:
– Pengumuman Seleksi: Direktur RSUD harus membuka pendaftaran untuk posisi Dewas
– Seleksi Administratif: Verifikasi Berkas (ijazah, CV, surat pernyataan tidak terikat partai/keluarga dll.)
– Seleksi Kompetensi/Wawancara: adalah menyeleksi atau menguji kemampuan mengenai manajemen rumah sakit dan tata kelola, ataumengikuti pelatihan dasar
– Rekomendasi Ke kepala daerah: Setelah RSUD menetapkan calon segera merekomendasikan calon terpilih untuk dapat diangkat melalui surat keputusan (SK)resmi
Yang terjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr Agoesdjam tidak pernah menjalan kan prosedur tersebut namun tiba tiba muncul Surat Keputusan ( SK ) Bupati Ketapang nomor 512/RSUD.A/2025 Tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DOKTER AGOESDJAM KETAPANG PERIODE 2025- 2029 atas nama :
– SYAMSUL ISLAMI, S. IP., M.T sebagai KETUA Unsur SKPD
– DONATUS FRANSEDA, AP., MM sebagai ANGGOTA unsur SKPD
– PANDI ISMAR sebagai ANGGOTA unsur Tokoh masyarakat
Banyak nya polemik yang terjadi tentang Dewan Pengawas RSUD harus nya Bupati ketapang segera melakukan evaluasi menyeluruh tentang pengangkatan Dewan pengawas yang diduga melanggar ketentuan Permendagri no 79 tahun 2018 dan CACAT FORMIL
Segala Regulasi, Keputusan hari ini berada di tangan pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang,
Apakah akan tetap mempertahankan Dewan pengawas yang terlanjur di lantik namum melanggar aturan Baku Permendagri? atau Memberhentikan dan Mencabut Surat Keputusan no 512 tentang pengangkatan Dewas, yang di anggap cacat formil?
Harapan publik kepada Bupati ketapang harus Tegas dalam mengambil keputusan karna ini menyangkut pelayanan kesehatan.
” Salam Beguntam”
Redaksi Membuka Ruang Hak jawab kepada seluruh Pihak yang disebutkan, sesuai Undang undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Tim Red: KN, JN















