Ketapang_Pemerintahan suatu daerah Baik tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten yang berada di negara Indonesia pastinya memiliki Badan Layanan umum Daerah. Di negara kita Badan layanan umum Lazim nya berada di daerah biasanya dikelola oleh Rumah sakit umum milik pemerintah Daerah. Organisasi perangkat daerah berupa Rumah sakit umum pasti terdapat Dewan pengawas,
Dewan pengawas “BUKAN” merupakan bagian dari struktur organisasi perangkat Daerah teknis secara birokrasi, melainkan bagian dari perangkat tata kelola internal BLUD itu sendiri,
Dewan Pengawas memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan, memberikan masukan dan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan BLUD, lebih lanjut tugas Dewas hanya memberikan rekomendasi Perbaikan terhadap pengelolaan BLUD, bukan sebagai pengambil keputusan tentang tata kelola Blud, manajemen dan keuangan nya,
Keanggotaan Dewan Pengawas (Dewas)Badan layanan umum daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah baik itu tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten,
Pengangkatan Dewas oleh kepala daerah harus mengacu pada Permenkes no 10 tahun 2014, dan Permendagri no 79 tahun 2018, karna didalam 2 peraturan mentri tersebut secara jelas mengatur tentang pemilihan dan pengangkatan Dewan pengawas Badan layanan umum Daerah.
Berdasarkan permendagri no 79 tahun 2018 pasal 17 huruf 6 menyatakan bahwa seorang anggota Dewan pengawas yang berasal dari masyarakat sipil atau tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD
– Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah
– Memiliki Pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD
– Memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas nya
– BERIJAZAH PALING RENDAH S-1 (Strata satu)
– Berusia paling tinggi 60 tahun
– tidak sedang menjalani sanksi pidana
– TIDAK SEDANG MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif
Bagai mana dengan kabupaten ketapang? Sudahkah anggota dewan pengawas yang diangkat kepala daerah memenuhi kriteria tersebut?
Masyarakat tentu berharap dewan pengawas yang diangkat dapat bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi atau kemampuan.
Jangan sampai anggota DEWAS yang di angkat hanya mementingkan diri pribadi dan kelompok yang dapat merugikan pemerintah daerah terlebih masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan secara langsung. Dewas yang diangkat tentu mendapatkan gaji yang bersumber dari uang rakyat, adapun besaran gaji jabatan ketua adalah sebesar 40% dari Gaji dan Tunjangan kepala RSUD, sedangkan anggota dewas menerima gaji sebesar 36%dari Gaji dan Tunjangan Kepala RSUD.
Oleh karena itu jika persyaratan yang di tetapkan oleh permendagri tidak dapat dipenuhi maka bukan tidak mungkin rakyat membayar gaji (Honor) orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Dewan pengawas,
Salam Beguntam, slogan Direktur utama RSUD dr agoesdjam ketapang.
Tim Red: KN, Jk












