Bejad….!!! Lagi-lagi Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Ayah Diamankan Jajaran Polres Kayong Utara

Bunga Korban pencabukan ayah tirinya ( foto: Ilustrasi) 

Kayong Utara, Kalbar – Kibaunews ( tim pwk)

Lagi-lagi jajaran Polres Kayong Utara, Polda Kalbar amankan seorang lelaki diduga telah melakukan perbuatan bejad terhadap anak gadis dibawah umur.

Awalnya Informasi disampaikan sumber kepada redaksi media ini, kalau telah terjadi pencabulan terhadap anak bawah umur, kemudian dari redaksi menghubungi keluarga(kakak korban) yang menuturkan memang benar bahwa adik nya telah menjadi korban pencabulan dari ayah tirinya.

” Adik saye yg korban di cabuli bapak tirinye.Terjadi di kawasan perumahan kebun sawit. Sudah ditangkap pelakunye skrang dah di skdana, ” tutur kakak Korban dihubungi via WhatsApp Sabtu(08/06/2024) pagi.

Pihak keluarga berharap pelaku di hukum berat yang telah merenggut kehormatan dan masa depan korban.

” Kami sekeluarga berharap dihukum seberat beratnya bang, ” harapnya.

Lanjut Kakak korban menuturkan perbuatan bejad tersebut sudah berulangkali, saat ibu korban sedang tidak berada di tempat kemudian ketahuan setelah korban pulang ke kampung.

” Ceritnye die mlkukan saat umak kami dak ade dirumah turun ke kampung nginap itu lah kesempatan die. Soalnye di perumahan kebun sepi cume tunggal rumah die sorang jak mknye adek saye dak bise berbuat ape ape takut di bunuh,” tutup Kakak Korban.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.Ik melalui Kasi Humas IPTU Suyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, SPKT Polsek Simpang Hilir telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/B/04/VI/2024/SPKT. SEK SIMPANG HILIR/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALBAR, tanggal 06 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur, ” terang IPTU Suyadi.

Dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3)Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang RI Jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kasi Humas yang menjadi korban adalah anak yang berumur 14 tahun 2 bulan. Sedangkan pelaku diamankan saat berada di tempat kerjanya.

” Pada hari rabu tanggal 05 Juni 2024 sekita pukul 06.00 WIB saat Sdri. D berada di rumah penjagaan walet milik Sdr. Bg, Sdri. D disuruh oleh Sdr. EJ(Pelaku) untuk menjemput bunga(nama samaran) di rumah Sdri. D yang berada di Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara. Kemudian Sdri. D langsung pergi menjemput Bunga. Sesampainya Sdri. D di rumahnya, Sdri. D langsung menghampiri Bunga dan mengajak Bunga untuk ikut ke rumah penjagaan walet milik Sdr. Bg. Namun Bunga menolak ajak tersebut dan langsung menangis. Kemudian Bunga menceritakan kepada Sdri. D bahwa Sdr. EJ telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Bunga. Atas kejadian tersebut, Sdri. D melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Hilir, ” papar IPTU Suyadi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) helai daster warna kuning; 1 (satu) helai celana dalam warna krem.

Untuk kasus tersebut pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan KPAD Kayong Utara dan meminta melakukan Visum terhadap korban guna tindak lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPAD Kayong Utara, Rio Jiwantoro saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan karena korban masih trauma berat.

” Kasihan anaknya, trauma berat kayknye. Sudah membuat laporan Polisi, dan dalam proses BAP didampingi KPAD. Rencana selasa kami home visit kerumah korban
untuk melihat kondisi korban, ” kata Rio dihubungi via WhatsApp.

Tim