KETAPANG – Isu dugaan adanya perlindungan atau “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Hairi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin marak diperbincangkan publik. Hal ini muncul setelah aktivitas tambang ilegal tersebut sebelumnya telah diberitakan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat bukti berupa pesan suara (voice note) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp yang diduga mengarah pada keterlibatan oknum aparat. Dalam pesan tersebut, terdengar suara yang menyebutkan “Yang saye lingkari orang saye bang, yang saye lingkari”, disertai dengan tangkapan layar (screenshot) foto yang menampilkan Hairi beserta pekerja lainnya sedang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kepuluk, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Selain bukti komunikasi tersebut, juga terdapat pengakuan langsung dari Hairi melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media yang mengakui dirinya sebagai pengelola sekaligus pemodal dari kegiatan PETI tersebut. Foto-foto yang merekam aktivitas penambangan yang berlangsung secara terang-terangan juga telah didokumentasikan dan menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi telah berusaha menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang Melalui pesan singkat whatssap untuk meminta keterangan resmi terkait dugaan bekingan aparat dan aktivitas PETI yang meresahkan ini. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan baik oleh Kasat Reskrim maupun pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat sekitar. Salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi tambang menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Apa lagi yang ditunggu Polres Ketapang, apakah menunggu viral, apakah menunggu lahan ini hancur, baru bertindak?” ujarnya dengan nada tegas.
Masyarakat menilai bahwa dengan adanya bukti-bukti yang cukup jelas, mulai dari foto aktivitas hingga pengakuan pelaku, seharusnya pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka juga menuntut agar dugaan keterlibatan oknum aparat diselidiki secara tuntas agar tidak ada pihak yang merasa dilindungi dan hukum dapat berjalan adil serta tegas.
Sebagai informasi, kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum pertambangan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air sungai, dan gangguan ekosistem. Selain itu, aktivitas ini juga merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkontrol.
hingga saat ini, masyarakat masih menantikan langkah nyata dari Polres Ketapang untuk menindak tegas pelaku PETI dan mengusut tuntas dugaan adanya bekingan dari oknum aparat, demi menjaga keadilan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Ketapang.











