Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tambang Emas

YL BUNGKAM:KLARIFIKASI DATANG DARI PENGGANTI, AKUI PAKAI DUA UNIT EKSKAVATOR “MATADOR”

228
×

YL BUNGKAM:KLARIFIKASI DATANG DARI PENGGANTI, AKUI PAKAI DUA UNIT EKSKAVATOR “MATADOR”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Ketapang – Polemik soal tiga unit ekskavator bermerek Matador yang pernah diamankan Krimsus Polda Kalbar, namun kini bebas beroperasi kembali di lokasi tambang Kilometer 27 Indotani, semakin memunculkan teka-teki baru. Alih-alih mendapatkan jawaban jelas, masyarakat justru disuguhi drama pengalihan isu dan pernyataan yang menimbulkan lebih banyak tanda tanya.

Example 300x600

Seperti yang telah diungkap sebelumnya, YL adalah sosok yang selama ini dikenal publik sebagai pemilik sah ketiga alat berat bernilai miliaran rupiah tersebut. Namun ketika dihubungi dan dimintai klarifikasi terkait status hukum serta keberadaan alat yang sempat menjadi barang bukti tindak pidana PETI itu, YL memilih bungkam seribu bahasa. Ia sama sekali tidak mau menanggapi pertanyaan awak media, seolah sengaja menutup diri dari sorotan publik.

Ketiadaan jawaban dari pemilik utama ini justru membuka jalan munculnya sosok baru. Seorang warga bernama UDN tiba-tiba tampil ke permukaan dan mengaku sebagai pihak yang kini menguasai serta menggunakan sebagian dari alat berat tersebut.

Dalam pernyataannya yang tegas kepada wartawan, UDN mengaku telah mengoperasikan dua dari tiga unit ekskavator Matador itu dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Udah kurang lebih satu bulan gitu am saye makai nya. Saye pakai 2 unit, kalau kak YL dak main ditambang lagi bang,” terang UDN dengan nada santai, seolah menggunakan alat yang sempat disita aparat adalah hal yang lumrah dan tidak ada masalah hukumnya.

Pernyataan ini kembali memperkuat dugaan adanya pola permainan. Jika benar YL sudah tidak lagi beraktivitas, lalu bagaimana proses peralihan penggunaan alat tersebut dilakukan? Apakah melalui proses hukum yang sah, atau sekadar kesepakatan di balik meja tanpa mempedulikan status barang yang masih dipertanyakan keabsahannya?

Yang lebih memicu kemarahan dan pertanyaan publik, alih-alih memberikan penjelasan lengkap mengenai asal-usul izin penggunaan dan status hukum alat-alat tersebut, UDN justru balik menyerang dan mempertanyakan niat awak media.

 

“Maksud abang memberitakan ni ape ye?” tanya UDN dengan nada mempersoalkan.

Pertanyaan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya untuk membelokkan fokus permasalahan. Padahal, tugas dan fungsi pers sudah sangat jelas: menjadi corong informasi, membuka tabir kegelapan, mengungkap fakta, serta mengawasi setiap potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pemberitaan ini bukanlah motif pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab publik terhadap dugaan kejahatan pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Pertanyaan balik dari UDN justru menimbulkan spekulasi baru: Apakah ada hal yang ditutupi sehingga kehadiran media dianggap mengganggu kepentingan tertentu? Apakah perpindahan tangan alat berat ini hanya akal-akalan semata, untuk menutupi jejak YL sekaligus menghindari jeratan hukum, dengan menjadikan UDN sebagai pengganti atau “tumbal” baru?

Kini masyarakat dan pemerhati hukum semakin geram dan menuntut jawaban pasti dari Aparat Penegak Hukum (APH). Publik ingin tahu dengan jelas: Bagaimana status hukum ketiga ekskavator ini? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang melegalkan penggunaannya kembali? Jika belum, bagaimana bisa alat yang sempat disita sebagai barang bukti berpindah tangan dan dioperasikan kembali tanpa ada proses yang transparan?

Apakah benar hanya berganti nama pemakai, atau ini sekadar strategi agar pelaku sesungguhnya tetap aman dan asetnya tetap bisa menghasilkan keuntungan dari aktivitas ilegal?

Semua mata kini tertuju pada kepolisian dan instansi terkait. Masyarakat tidak ingin lagi mendengar alasan berbelit atau penjelasan yang setengah hati. Hukum harus tegak lurus, tidak peduli siapa yang mengaku memakainya, atau seberapa kuat jaringan yang dimiliki di baliknya.

 

Redaksi membuka Ruang hak jawab bagi siapa saja yang disebutkan nama nya di dalam pemberitaan, sesuai dengan undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers

 

Red KN

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *