Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi Kali ini aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025)
Dalam temuan tersebut, pelaku di duga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi
Penyalahgunaan gas subsidi (LPG 3 kg), seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas Terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang di duga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut bahkan mereka menuduh awak media ini sebagai pencuri HP, yang sebenarnya HP tersebut bukan dicuri melainkan ditemukan tergeletak di tanah samping kali malang saat hendak beberapa tim awak media mencoba mencari keterangan dari warga sekitar terkait praktik pengoplosan tabung gas LPG ilegal tersebut
Tak hanya itu insiden semakin mencekam ketika salah satu dari tiga awak media di duga mengalami intimidasi,penganiayaan, pengerokan dan salah satu dari tiga awak media ada yang di sandra oleh terduga pelaku dan di antara bagian Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit
hal tersebut sudah jelas Undang -undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana di maksud dalam pasal 262 KUHP atau pasal 466 dan pasal 471 kuhp
Dalam situasi genting tersebut dua orang jurnalis (R),(X) berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan dan segera menelpon layanan kepolisian 110 dan satu orang inisial (A) di duga mengalami penahanan atau penyanderaan, kekerasan dengan pemukulan di lokasi dan di bawa puter-puter di dalam mobil oleh sekelompok pelaku yang mana berdasarkan pengakuan dari Salasatu pekerja dalam kegiatan ilegal ini bosnya Atas nama Inisial (T) dan memiliki nama samaran di lapangan inisial (U)
Kurang lebih satu jam setelah awak media menelpon layanan kepolisian 110 pihak polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara Namun sangat disayangkan barang bukti berupa gas LPG yang di Oplos semuanya mendadak hilang di duga kuat sebagian dari pelaku Mengangkut gas alat-alat aktivitas lainya mengihlangkan barang bukti dan tersisa di lokasi Es Balok batangan
Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang di hadapi jurnalis di lapangan saat menjalankan tugasnya
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku serta memberikan perlindungan terhadap awak media
(Red)







