Pontianak, Kalbar|kibaunews.com
Personel Ditsamapta Polda Kalbar secara rutin memberikan himbauan kepada warga desa, terutama kepada masyarakat Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, tentang larangan Karhutla dan dampak yang ditimbulkannya. (Jumat, 26 Juli 2024)
Himbauan ini disampaikan oleh 4 personel Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Bripka Ishak, menggunakan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan rute melalui jalan di Desa Rasau Jaya.
Baca Juga:
Warga Laporkan Dua Kepala Desa dan Camat Sungai Laur ke Polres Ketapang
Beritainvestigasi.com/Keluarga Korban Penembakan oknum Polisi di Nanga Tayap Sambangi Mabes Polri
Banyak dari warga yang belum memahami dampak dari Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap tebal dan lingkungan yang tidak sehat, serta penyakit ISPA. Maka dari itu, pembukaan lahan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk menjaga udara tetap bersih dan bebas asap.
Menurut UU RI No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan adalah pelanggaran yang dilarang (Pasal 69 ayat 2 huruf h), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – Rp 10 miliar.
Direktur Samapta Polda Kalbar, Kombes Pol Permadi Syahid Putra SIK, MH, saat memimpin pemadaman api di Rasau Jaya pada titik api 0°13’11.8″S 109°23’37.5″E, menegaskan bahwa kegiatan himbauan ini bertujuan agar masyarakat memahami dan menyadari akibat dari kebakaran hutan dan lahan.
Terlebih lagi, Kalimantan Barat saat ini memasuki musim kemarau panjang dan tidak hujan selama 3 minggu.
Sumber: Ditsamapta Polda Kalbar, AKBP Paino