Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koperasi sawit

Langgar Etika Jurnalistik, Klarifikasi Koperasi dan Oknum Wartawan Dinilai Menyesatkan

42
×

Langgar Etika Jurnalistik, Klarifikasi Koperasi dan Oknum Wartawan Dinilai Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Ketapang, Kalbar — Polemik pemberitaan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Pelang Sejahtera semakin memanas. Selain substansi perkara yang kini disebut tengah ditangani pihak penegak hukum, cara klarifikasi yang dilakukan pengurus koperasi bersama oknum wartawan juga menuai sorotan tajam.

 

Dalam klarifikasi yang dimuat oleh indometro.id dan tintarakyatnusantara.com, muncul judul bernada tudingan: *“Koperasi Pelang Sejahtera Protes Pemberitaan Media, Jangan Bertindak Layaknya Hakim.”* Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat, mengingat pemberitaan sebelumnya memuat unsur dugaan berdasarkan data dan sumber, bukan sebuah putusan hukum.

 

Secara prinsip jurnalistik, penyebutan dugaan pasal yang dilanggar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers selama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tudingan bahwa media bertindak layaknya hakim dianggap tidak berdasar.

 

Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), pers wajib menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan. Namun dalam kasus ini, pengurus koperasi tidak menggunakan mekanisme tersebut pada media yang sama, melainkan menyampaikan klarifikasi melalui media lain.

 

Tidak hanya itu, langkah tersebut bahkan dinilai menimbulkan dugaan bahwa pihak pengurus koperasi berupaya mengaburkan substansi perkara yang saat ini sedang menjadi perhatian dan penanganan aparat penegak hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi yang proporsional, narasi yang dibangun justru bergeser pada upaya menyerang kredibilitas media.

 

Peran oknum wartawan dari media Indo Metro dalam hal ini juga menjadi perhatian serius. Ia dinilai tidak menjalankan fungsi profesionalnya dalam mengarahkan narasumber agar menempuh jalur hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi hal ini, pakar hukum pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

 

“Dalam hukum pers, jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab pada media yang sama. Bukan membuat klarifikasi di media lain dengan narasi yang justru berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya. dihubungi via WhatsApp Jumat( 10/04/2026) malam.

 

Ia juga menyoroti potensi adanya pengaburan isu dalam kasus ini.

 

“Ketika substansi perkara bergeser dari dugaan pelanggaran hukum menjadi polemik antar media, maka patut diduga ada upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan yang sedang ditangani penegak hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi.

 

“Wartawan wajib memahami Kode Etik Jurnalistik, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memastikan narasumber menempuh jalur klarifikasi yang benar,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media serta memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak bias.

 

Tim/Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *