Ketapang, Kalbar – (10 April 2026) Dugaan pelanggaran serius mengguncang Koperasi Pelang Sejahtera. Mulai dari kebijakan tanpa persetujuan anggota, ketidaktransparanan keuangan, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diduga cacat formil, kini berujung pada penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus yang terjadi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang ini tengah ditangani Satreskrim Polres Ketapang dan berpotensi mengarah pada tindak pidana berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.
*Kebijakan Sepihak, Abaikan Prinsip Koperasi*
Sejumlah anggota menilai pengurus telah melanggar prinsip dasar koperasi dengan mengambil keputusan tanpa musyawarah. Salah satu yang disorot adalah pembelian sepeda motor Honda Verza 150 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat anggota.
Tak hanya itu, pengelolaan keuangan koperasi juga dinilai tertutup, memicu kecurigaan adanya penyimpangan hingga dugaan penggelapan dalam jabatan.
*RAT Diduga Cacat Formil, Berpotensi Batal Demi Hukum*
Masalah kian serius saat pelaksanaan RAT dipersoalkan. Dari total 1.401 anggota resmi, hanya 455 yang diundang, dan 309 hadir untuk memenuhi kuorum.
Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang menilai kondisi ini janggal dan berpotensi melanggar aturan.
“Rapat yang tidak sesuai Anggaran Dasar itu fatal, karena cacat formil. Bisa berakibat seluruh keputusan batal demi hukum,” tegas pihak Dinas.
Selain itu, legalitas sekretaris koperasi juga dipersoalkan karena diduga tidak tercantum dalam SK CPCL.
*Terancam Jerat KUHP Baru*
Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, pengurus koperasi dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), antara lain:
* **Pasal 486 KUHP** tentang penggelapan
* **Pasal 487 KUHP** tentang penggelapan dalam jabatan
* **Pasal 605 KUHP** terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain
Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap menjadi dasar utama dalam menilai sah atau tidaknya RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.
*Polisi Periksa Pengurus, Manajer Perusahaan Segera Dipanggil*
Penyidik Polres Ketapang memastikan telah memanggil seluruh pengurus koperasi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, laporan keuangan belum juga diserahkan.
“Laporan keuangan belum ada diberikan. Mereka masih melengkapi,” ujar penyidik.
Polisi juga telah melayangkan panggilan kepada Manajer Plasma PT Limpah Sejahtera, namun yang bersangkutan belum hadir.
“Kelanjutan kasus ini, kami masih akan periksa manajer plasma PT Limpah. Minggu lalu mereka masih ada kegiatan, dijadwalkan minggu depan,” jelas penyidik, Jumat (10/04/2026).
*Konflik Kepentingan Disorot*
Di sisi lain, fakta bahwa sekretaris koperasi, Iskandi, SH, merupakan PNS di lingkungan Pemda Kayong Utara turut menjadi sorotan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.
*Proses Hukum Berjalan*
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi. Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden serius dalam penegakan hukum koperasi di daerah.
Part 12
Bersambung….
*Red tim
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pengurus Koperasi Pelang Sejahtera, pihak PT Limpah Sejahtera, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









