Opini  

Wartawan Sebagai Pilar Keempat Demokrasi: Tantangan dan Realitas yang Tak Terelakkan

Ketapang,Kalbar|kibaunews.com

Wartawan, sebagai garda terdepan dalam pencarian kebenaran, memainkan peran penting dalam memelihara integritas dan transparansi di masyarakat. Mereka bukan hanya sekadar pengumpul informasi, tetapi juga pengawal kebebasan berpendapat serta kontrol sosial yang vital dalam sebuah demokrasi yang sehat.

Setiap hari, wartawan bertugas menyampaikan berita yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik. Mereka mempertemukan masyarakat dengan peristiwa-peristiwa sehari-hari dan kontroversi besar yang mungkin terlupakan.

Namun, di balik misi mulia mereka, wartawan sering menghadapi risiko besar. Mereka diancam intimidasi, persekusi, bahkan ancaman fisik hanya karena menjalankan tugas jurnalistik mereka. Baru-baru ini, tragedi di Tanah Karo, Sumatera Utara, di mana rumah seorang wartawan Tribrata TV diduga dibakar, menelan korban jiwa, menunjukkan betapa kerapnya kebebasan pers diserang dan perlunya perlindungan yang lebih kokoh.

Pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk melindungi wartawan dari ancaman ini. Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh dikompromikan. Setiap warga negara, termasuk lembaga keamanan, memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Wakil Presiden RI baru-baru ini menegaskan pentingnya peran wartawan dalam memperkuat demokrasi. Beliau menekankan bahwa wartawan tidak hanya sebagai pengamat, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan supremasi hukum dan keadilan terwujud. Pemerintah perlu memastikan bahwa tindakan apapun yang mengintimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU tersebut, adalah mereka yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Mereka diharuskan memiliki Surat Tugas dan ID Card sebagai pengenal yang memenuhi standar etika profesi.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana. Pasal lain yang relevan, seperti Pasal 4 ayat (2) dan (3), mengatur bahwa tindakan melawan hukum yang menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers dapat dikenakan hukuman penjara atau denda yang signifikan.

Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk TNI & Polri, lembaga hukum, pemerintah daerah, sektor pendidikan, industri, komunitas agama, seniman, dan masyarakat umum. Dukungan dari semua pihak ini penting untuk memastikan kebebasan berekspresi dan kebenaran informasi terjaga dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sambil mempertahankan supremasi hukum.

Keberanian wartawan dalam menghadapi risiko ini harus dihargai. Mereka adalah penjaga kebenaran dan moralitas publik. Semua pihak harus bersatu untuk menciptakan lingkungan di mana kebebasan pers bisa dijaga tanpa takut akan ancaman. Itulah harga yang harus dibayar untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang kuat.

Sumber :saduran Verry Liem ,Ketua Umum PWK (Persatuan Wartawan Kalbar)

Berita Terkait :

■ Pelaku Illegal Loging Ancam Dan Halangi Tugas Wartawanhttps://kibaunews.com/pelaku-illegal-logging-ancam-dan-halangi-tugas-wartawan-ketua-pwk-angkat-bicara/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *