KETAPANG – Kasus dugaan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kepuluk, Kabupaten Ketapang, kini semakin terbuka lebar. Berdasarkan pengakuan yang diberikan langsung kepada awak media, sosok yang mengaku sebagai pengelola dan pemodal utama mengakui kepemilikan lokasi tersebut, namun memberikan keterangan yang dinilai tidak relevan terkait durasi operasionalnya.
Pria bernama Hairi, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Engkok Soki, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan singkat namun krusial itu, Hairi dengan tegas mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut adalah milik dan dikelola oleh dirinya sendiri.
“Benar bang, itu lokasi saye,” jawab Hairi singkat saat ditanya apakah benar lokasi tersebut dikelola olehnya.
Tidak hanya mengakui sebagai pengelola, Hairi juga secara terang-terangan mengaku bahwa dirinyalah yang memodali seluruh kegiatan penambangan ilegal tersebut. Namun, ketika ditanya lebih detail mengenai kapan kegiatan tersebut mulai berjalan, jawaban yang diberikan justru terlihat mencurigakan dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Iy bang, baru semalam mulai nye,” ujarnya seolah-olah aktivitas tersebut baru saja dimulai.
Fakta di Lapangan Berbeda Jauh
Pengakuan Hairi tersebut langsung terbantahkan oleh kenyataan yang ada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu saksi mata dan pekerja yang berada di tempat tersebut, aktivitas penambangan emas itu ternyata sudah berjalan cukup lama.
“Udah berjalan sekitar 3 bulan yang lalu bang,” ungkap salah satu orang di lokasi dengan jujur.
Selisih waktu yang sangat jauh antara pengakuan “baru semalam” dengan fakta “sudah 3 bulan” ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada upaya untuk menutupi atau meremehkan skala pelanggaran yang telah dilakukan.
Rugikan Negara dan Langgar Hukum
Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini tentu sangat merugikan keuangan negara dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar serta membahayakan keselamatan para pekerja yang tidak memiliki standar keamanan yang jelas.
Masyarakat setempat pun kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat segera turun tangan. Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti sampai di sini, dan proses hukum dapat berjalan transparan.
“Kami berharap pihak yang berwajib dapat dengan segera menertibkan dan menangkap siapa saja pelaku dan pemodal yang telah melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut. Jangan sampai ada yang lolos dari jerat hukum,” ujar salah satu warga yang menyampaikan aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau dinas terkait mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap pengakuan Hairi ini.
Redaksi Membuka ruang hak jawab bagi siapa saja yang disebutkan nama nya dalam pemberitaan sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers
Tim Red: KN, JN









