Guru di Sekolah Dasar Diduga Berprofesi Ganda sebagai Wartawan

Pangkajene Makassar/kibaunews.com

Diduga seorang guru MA di SD 9 Desa Mattiro Deceng, Pangkajene, sering absen dan malas mengajar. Dia juga disebut merangkap sebagai wartawan, suatu profesi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara etik. Masyarakat menyoroti masalah ini dan menuntut Inspektorat serta Dinas Pendidikan untuk bertindak sesuai hukum guna menegakkan disiplin PNS.

Berdasarkan laporan, MA jarang ke sekolah di Pulau Badi tempat dia mengajar, sementara tetap menerima gaji APBN setiap bulan. Tokoh masyarakat mengkritik lemahnya kinerja Inspektorat Pangkep dalam menangani kasus ini.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan MA yang juga wartawan, tidak pernah aktif mengajar selama bertahun-tahun. Publik mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan dari instansi terkait di Pangkep, terutama Inspektorat.

Arifin menegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh merangkap sebagai wartawan, menuding hal ini sebagai tindakan yang merugikan negara. Dia meminta dewan pers untuk memberikan sanksi sesuai UU Jurnalistik atas pelanggaran yang dilakukan.

Masih menurut Arifin, pelanggaran tersebut jelas terbukti, dan dia menuntut agar instansi terkait segera bertindak hukum. Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengajarkan pelajaran kepada PNS lainnya yang nakal.

Sumber  :Arifin

Laporan :Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *