KALBAR //Kibaunews.com
Dilansir dari Media Pikiran Rakyat.com terbit 14/6/2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.Sidang tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Muhammad Ali mengadukan perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kuasa hukumnya, Dewa M. Satria W, SH, Imron Rosyadi, SH, Ichza Septian Tama, SH, dan Yogi Herlambang Prawiro, SH, menyatakan bahwa laporan mereka terkait dugaan pelanggaran etik dalam Pileg Februari lalu akan memasuki tahapan sidang. Salah satu Kuasa Hukum,Imron Rosyadi, SH, menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu diduga melanggar ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terjadi dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang. Pasal-pasal yang dilanggar mencakup Pasal 11 huruf A, B, dan C, Pasal 12B, Pasal 14A, dan Pasal 19F Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Imron menyoroti bahwa proses terbitnya Surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/K.KN-01/02/2024 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Pebruari 2024 untuk melaksanakan PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan terkesan tidak mendasar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan perolehan suara klien mereka.
Penyelenggara yang dilaporkan termasuk Komisioner Bawaslu Ketapang, M Dhofir, Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden, dan Ari As’Ari, serta Komisioner KPU Abdul Hakim, Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto, dan Ahmad Saufi.”
Editor : HDR
SUMBER:Pikiran Rakyat.com