Yayasan Masjid Agung Al Ikhlas kab ketapang pada tahun 2022 pernah mendapat kan dana Hibah dari Pemerintah daerah kab Ketapang sebesar 7 miliar dengan maksud dan tujuan dana tersebut di peruntukan Terhadap peningkatan Pembangunan, Renovasi dan sarana prasarana masjid agung AL IKHLAS
Kemudian Pada tahun anggaran 2025 Yayasan Masjid agung AL Ikhlas kembali mendapat kan hibah sebesar 1 miliar dari pemerintah Kabupaten Ketapang.
Namun, pada pelaksanaan,penggunaan dan peruntukan diduga tanpa koordinasi kepada pengurus dalam mengelola dana Hibah tersebut, ketidak terbukaan tersebut sering memicu konflik sesama pengurus Yayasan sehinga rawan mengundurkan diri atau bubar ny kepengurusan yayasan.
Salah satu pengurus yang Membidangi Sarana dan Prasarana ( enggan disebutkan namanya) saat di konfirmasi menyampaikan Kepada awak Media bahwa dirinya dan pengurus yang lain tidak pernah dilibat Oleh Ketua yayasan Masjid agung Al ikhlas ketapang,
H Abdulbad HA Rani.
” Dak ade ak sekok pun pengurus, dak ade di libat kan Dolbad ak,die sorang mah, kami dak tau menau ak sekok pun tentang pembangunan 7 miliar nyan die sorang mah” jelas nya
“wai bah bangunan 7 miliar hanye paping blok dan pagar bah, dak masuk akal ak” lanjut nya.
Jika benar penjelasan salah satu pengurus yayasan tersebut tersebut,Publik menilai bahwa dana hibah tersebut diduga Rawan di selewengkan karna tidak ada nya keterbukaan baik internal pengurus maupun ke publik,
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi tehadap Ketua yayasan dengan mempertanyakan:
– Kesesuaian penggunaan dana hibah dan Proposal
– Kebenaran keterangan nara sumber 7 M hanya untuk pembangunan pagar dan paping blok
Namun sampai berita ini di terbit kan Ketua yayasan tak menjawab pesan whatssapp dari awak media.
Penting nya keterlibatan dan keterbukaan informasi dan pengelolaan dana kepada semua pengurus dan publik adalah Hal yang sangat mendasar dalam pengelolaan keuangan yayasan, agar tidak terjadi asumsi yang tidak baik. Sebagai contoh hibah kepada rumah ibadah dan yayasan keagaman yang berbenturan dengan hukum diantara nya hibah kepada yayasan masjid mujahidin pontianak dan hibah GKE sintang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pihak terkait sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers
Red :KN




