Pembangunan Tugu Gaforaya di Kabupaten Kubu Raya patut menjadi perhatian publik karena mengandung dua persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah: tidak melalui perencanaan resmi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta tidak transparannya penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dua hal ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip hukum dan membuka ruang penyimpangan.
Secara normatif, sistem perencanaan pembangunan daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap program dan kegiatan pembangunan daerah wajib direncanakan, dibahas, dan ditetapkan dalam dokumen resmi seperti RKPD.
Dokumen ini menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Ketika suatu proyek dilaksanakan di luar RKPD, maka legitimasi perencanaan dan mekanisme pengawasan menjadi kabur.
Dalih penggunaan dana CSR tidak serta-merta membenarkan pengabaian perencanaan. CSR memang berasal dari pihak swasta, namun ketika digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan pengelolaannya sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah serta prinsip good governance menegaskan bahwa setiap dana yang melibatkan peran pemerintah tidak boleh dikelola secara tertutup.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pengelolaan dana CSR yang tidak transparan sering kali berujung pada persoalan hukum.
Di Provinsi Banten, misalnya, pernah mencuat kasus pengelolaan dana CSR yang dikumpulkan melalui forum CSR daerah dan kemudian diselewengkan untuk kepentingan tertentu. Kasus tersebut berujung pada proses hukum karena dana CSR digunakan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan di luar sistem pengawasan resmi.
Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah lain, di mana dana CSR digunakan untuk proyek pembangunan daerah tanpa pencatatan yang transparan, tanpa audit, dan tanpa kejelasan dasar hukum. Dalam sejumlah perkara, aparat penegak hukum menilai dana CSR telah berubah fungsi menjadi “anggaran bayangan” yang rawan dikorupsi karena tidak melalui APBD dan tidak diawasi secara ketat oleh DPRD maupun lembaga audit negara.
Belajar dari kasus-kasus tersebut, pembangunan Tugu Gaforaya seharusnya tidak diposisikan sebagai proyek simbolik belaka. Justru proyek ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan publik. Tanpa perencanaan yang sah dan keterbukaan penggunaan dana CSR, pembangunan ini berisiko mengulang pola buruk yang pernah menjerat daerah lain ke dalam masalah hukum.
Pemerintah daerah perlu segera membuka informasi secara menyeluruh: dasar hukum pembangunan, alasan tidak dimasukkannya proyek dalam RKPD, sumber dan besaran dana CSR, serta mekanisme pengelolaannya.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran publik.
Jika aturan terus diabaikan, maka pembangunan daerah tidak lagi berpijak pada hukum, melainkan pada kebiasaan dan kepentingan sesaat. Dan sejarah telah membuktikan, praktik semacam ini hampir selalu berakhir pada persoalan hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Tim:invest




